anti adblock

Loker BUMN - PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK 2010

BADAN PUSAT STATISTIK 

PENGUMUMAN NOMOR: 02310.345
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 281 Tahun 2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2010, BPS membuka kesempatan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia. 
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. 
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara. 
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. 
  8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat. 
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan. 
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
 
II. PERSYARATAN KHUSUS 
  1. Pada tanggal 1 Desember 2010, berusia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun untuk lulusan SMA, 30 tahun untuk lulusan D-III, dan 35 tahun untuk lulusan S1 
  2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya. 
  3. Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,50 dari skala 4,00 dan untuk lulusan SMA/SMU Jurusan IPA batas minimal nilai rata-rata ijazah/STTB adalah 6,50 serta memiliki sertifikat kursus komputer. 
  4. Bersedia ditempatkan di wilayah provinsi tempat mendaftar. 
  5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, apabila :  a). dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau b). mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun.
III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN BERDASARKAN LOKASI MENDAFTAR:
  1. BPS Pusat : (dapat dilihat pada lampiran 1) 
  2. BPS Provinsi: (dapat dilihat pada lampiran 2)

Info Lengkap KLIK DISINI (Klik SKIP AD di KANAN ATAS)

No comments:

Post a Comment